TULISAN PA LWB4

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
PELAKSANAAN MoU
SIPP
Sistem Informasi Pelayanan Perkara.
E-COURT
Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik
Pencanangan Zona WBK & WBBM
Pegawai Pengadilan Agama Lewoleba berkomitmen untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19
Pengadilan Agama Lewoleba mengajak seluruh elemen masyarakat agar menggalakkan kebiasaan new normal agar meminimalisir dan mencegah penyebaran Novel Corona Virus (2019 nCoV)
8 Nilai Utama Mahkamah Agung
Nilai Utama Organisasi yang mendasari Kerja Mahkamah Agung dan empat peradilan di bawahnya
11 Aplikasi Unggulan Badilag
Aplikasi Unggulan dari Badilag diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menerima layanan Peradilan dan menunjang Pelaksanaan E-Litigasi
CPAR PTA Nusa Tenggara Timur
Masyarakat dan Warga Peradilan dapat menyampaikan keluhan kepada PTA melalui Aplikasi CPAR Online https://pta-kupang.go.id
SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan keluhannya melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

MENILIK BATAS PEMANGGILAN TERGUGAT DALAM ACARA VERSTEK

Ditulis oleh Super User. Posted in Artikel PA.Lewoleba

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 175Posted in Artikel PA.Lewoleba

MENILIK BATAS PEMANGGILAN TERGUGAT DALAM ACARA VERSTEK

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.

Perkara yang diputus secara verstek atau diputus tanpa kehadiran para pihak merupakan salah satu jenis perkara yang jamak ditemukan dalam praktik peradilan. Secara sederhana, putusan verstek dapat dimaknai sebagai putusan yang dijatuhkan dalam suatu persidangan yang mana persidangan tersebut tidak dihadiri oleh para pihak atau tidak dihadiri oleh salah satu pihak. Soepomo3 dan Yahya Harahap4 mengkategorikan dijatuhkannya putusan tanpa kehadiran baik Penggugat maupun Tergugat sebagai putusan verstek. Pasal 77 dan Pasal 78 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering (BRv) memang menggunakan istilah verstek dalam kedua kondisi tersebut.

1 Hakim Pada Pengadilan Agama Lewoleba

2 Saat ini istilah tanpa kehadiran Tergugat digunakan sebagai penyebutan atas putusan verstek. Padahal sesuai Pasal 8 ayat (1) UU 20 Tahun 1947 digunakan istilah “di luar hadir Tergugat” untuk menyebut putusan verstek. Istilah “luar hadir” juga digunakan oleh Soepomo untuk menyebut acara verstek. Namun saat ini dalam praktik istilah yang jamak digunakan untuk menunjuk suatu putusan sebagai putusan verstek adalah putusan tanpa kehadiran. Sementara istilah di luar hadir digunakan untuk menyatakan bahwa pihak tersebut mengikuti sebagian proses sidang namun tidak hadir saat pembacaan putusan. Lihat Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Paradnya Paramita, 2000) Hlm. 33

3 Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Paradnya Paramita, 2000) Hlm. 33

4 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 381-382

Selengkapnya: klik disini

Aplikasi Pendukung

komdanas simari sikep abs pengaduan lpse direktori jdih 

 emonev bappenas   emonev smart   erekon   simponi   omspan  e sprint

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account