TULISAN PA LWB4

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
PELAKSANAAN MoU
SIPP
Sistem Informasi Pelayanan Perkara.
E-COURT
Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik
Pencanangan Zona WBK & WBBM
Pegawai Pengadilan Agama Lewoleba berkomitmen untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19
Pengadilan Agama Lewoleba mengajak seluruh elemen masyarakat agar menggalakkan kebiasaan new normal agar meminimalisir dan mencegah penyebaran Novel Corona Virus (2019 nCoV)
8 Nilai Utama Mahkamah Agung
Nilai Utama Organisasi yang mendasari Kerja Mahkamah Agung dan empat peradilan di bawahnya
11 Aplikasi Unggulan Badilag
Aplikasi Unggulan dari Badilag diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menerima layanan Peradilan dan menunjang Pelaksanaan E-Litigasi
CPAR PTA Nusa Tenggara Timur
Masyarakat dan Warga Peradilan dapat menyampaikan keluhan kepada PTA melalui Aplikasi CPAR Online https://pta-kupang.go.id
SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan keluhannya melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Standar & Maklumat Pelayanan

Ditulis oleh Super User. Posted in Peraturan

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 1472Posted in Peraturan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Lewoleba ialah:

STANDAR MAKLUMAT DAN PELAYANAN

Aplikasi Pendukung

komdanas simari sikep abs pengaduan lpse direktori jdih 

 emonev bappenas   emonev smart   erekon   simponi   omspan  e sprint

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account